Minggu, 04 Januari 2009

Pilkada Menurut UU No.32/2006 & UU.11/2006

Berbicara pilkada ada dua yang harus di perhatiakan , yaitu:
1) Undang-undang No. 32Tahun 2006 tentang pemerintahan daerah.
Undang – undang No. 32/2006 tentang pemerintahan daerah melahirkan sebuah gagasan Otonomi Daerah secara luas kepada Kabupaten/Kota yang didasarkan pada program disentralisasi. Otonomi (Autonomie) berasla dari bahasa Yunani yaitu kata auto yang berarti sendiri & nomos yang berarti Undang-undang (TB. Silalahi,1996, mengutip kamus Petitlarousse). Dengan demikian Otonomi adalah “ pemberian hak dan kekuasaan perundang-undangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri kepada instansi, perusahan Daearah. Menurut UU No.32/2006, Otonomi Daerah didefinisikan sebagi “kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasrkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan desetralisasi berasal dari bahasa latin yaitu de yang berarti lepas, dan centrum yang berarti pusat. Dengan demikian Desentralisasi berarti dilepas atau lepas dari pusat. Davit Osborne dan Ted Gaebler dalam bukunya yang terkenal “Reinventing Goverment” (hlm.250), mengatakan ada empat keuntungan dari desentralisasi, yaitu:
1. Desentralisasi jauh lebih fleksibel dari pada sentralisasi, oleh karena itu Desentralisai dapat merespon dengan cepat perubaha-perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
2. Desentralisasi jauh lebih efektif dari pada sentralisasi.
3. Desentralisasi jauh lebih inovatif dari pada sentralisi.
4. Desentralisasi lebih meningkatkan moral, komitmen dan produktifitas.
Di dalam UU No.22/1999 bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD bukan dipilih oleh rakyat, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 35 Undang-undang No.22/1999 seperti yang telah disebut kan di atas.
2. Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan daerah Aceh.
Lahirnya UU. No.11/2006 tentang pemerintahan daerah Aceh ini di latar belakangi oleh berbagai ketidak sempurnaan dari peraturan perundangan yang dulu terbit yaitu UU.No.22/1999 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang pemerintahan Aceh No.11/2006. Yang di maksud pemerintahan daerah menurut Undang-Undang No.11/2006 adalah pelaksanaan fungsi- fungsi daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintahan Daerah dan DPRD.
Didalam undang-undang No.11/2006 pemelihan kepala daerah dilakukan secara langsung artinya kepala daerah dipilih langsung oelh rakyat. Jadi yang di maksud kepala daerah adalah kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap kepala daerah tersebut, dengan mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD menurut UU.No.22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan antara lain bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka pemilihan secara demokratis dalam UU. Ini dilakukan secara rakyat secara langsung dan Kepala Daerah dalam melaksankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah, dan perangkat Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar